Sunday, November 27, 2016

CURRICULUM VITAE



Kevin Agam Priyadi
+628999918429



PERSONAL DETAILS

Address                    : Kp. Pasar Rebo Gg. Nurul Islam RT 003/RW 002 No.02, Kel/Desa                                                       Bojongsari Kecamatan Bojongsari,
                                   Depok, West Java, 16516
Birthday                    : Jakarta, September 11th 1996 (19)
Sex                            : Male                                                                                     
Nationality                : Indonesia         
Religion                    : Moslem
Marital Status           : Single


EDUCATION DETAILS

2002 – 2008              : Elementary School / SDN Parung 01
2008 – 2011              : Junior High School / SMP Al-Hasra              
2011 – 2014              : Senior High School / SMA NEGERI 5 DEPOK

INTERNSHIP, COURSE AND SEMINAR

·         Internship as Auditor at Klinik Gigi Sehat, Depok (2015)
·         Conversation in English Course : Elementary Levels at LBPP LIA Depok (2016)
·     Gunadarma Economic Seminar “Strategy To Face The Current Of Global Economy – Alur Uang Pajak Rakyat” at Gunadarma University, Depok (2015)

COMPETENCIES 

·        Computer    :
Office Application : Ms.Word, Ms.Power Point, Ms.ExceL
Software               : MYOB 8, Zahir 5.1, SMM (System Management Mode)

·         Language     : Good written and oral English.

PERSONALITY

Strengths:
Good attitude, honest, diligent, responsible, enthusiastic, communicative, hard worker, and have ability to work in a team.




Application Letter

Kevin Agam Priyadi, SE
Bringin Town House B8
Depok, West Java
087784294968


Jakarta, October 4th 2016
Attention To:
HRD Manager
PT Bank Central Asia, Tbk.
Jl. Sudirman No. 101

Jakarta

Dear Sir or Madam,

I have read from your advertisement at www.jobvacancy.com that your company is looking for employees to hold some position. Based on the advertisement, I am interested in applying application for Accounting position with my background educational as Accounting Physics.

My name is Kevin Agam Priyadi, 23 years old and single, an S1 degree from Gunadarma University, majoring in Accounting, with 3.88 GPA. For the last one year, I have been working as an Accounts Assistant in the sales department of a major trading company. I have good motivation for progress and growing, quick to learn, and can work with a team (team work) or by myself. Beside that I posses adequate computer skill and have good command in English (oral and written).

With my qualifications, I confident that I will be able to contribute effectively to your company. Herewith I enclose my :
  1. Curriculum Vitae
  2. Copy of Bachelor Degree (S-1) Certificate and Academic Transcript.
  3. Copy of Job Training Certificate
  4. Recent photograph with size of 4x6

Best regards,

Kevin Agam Priyadi, SE

Tuesday, March 15, 2016

Kasus Korupsi dalam Aspek Ekonomi dan Hukum di Indonesia

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membantah menerima pemberian berupa rumah oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Hal itu diungkapkan Anas saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan,apakah Anas pernah berencana membeli rumah di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.Jaksa kemudian bertanya, apakah pembelian rumah tersebut dibiayai oleh Nazaruddin. 


Ingat saya, di Duren Tiga itu bukan rumah. Saya pernah datang bersama dengan seorang broker, itu statusnya tanah bukan membeli rumah. "Kata Anas kepada Jaksa. Anas tidak menjelaskan secara jelas maksud tujuan ia bertemu dengan broker tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa broker tersebut adalah temannya. Anas juga mengakui pernah bertemu langsung dengan penjual tanah, namun ia tidak ingat apakah pertemuan tersebut juga bersama Nazaruddin didakwa mengalihkan harta kekayaannya untuk membeli sejumlah saham, tanah, dan bangunan, serta menampungnya di sejumlah rekening.


 Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa Nazar menggunakan nama orang lain untuk membuka rekening dan menampung harta kekayaannya, berapa di antaranya, harta kekayaan Nazaruddin dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan di Permai Grup, yang seluruhnya sebesar Rp 50,2 miliar. Selain itu, Nazar juga menyamarkan harta kekayaannya dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total Rp 33,19 miliar.

 III.            Dalam Aspek Ekonomi
1.      Korupsi Mengurangi Nilai Investasi
Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi.
2.      Korupsi Mengurangi Pengeluaran pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan
Akibat korupsi pendapatan pemerintah akan terpangkas bahkan lebih dari 50%, sebagai contoh kasus dugaan korupsi Presiden Soeharto yang tidak kunjung kelar yang di sinyalir menggelapkan uang negara sekitar 1,7 triliun. Agar pengeluaran pengeluaran pemerintah tidak defisit maka di lakukan pengurangan pengeluaran pemerintah.
3.      Korupsi mengurangi pengeluaran untuk biaya operasi dan perawatan dari infrastruktur
4.      Korupsi menurunkan produktivitas dari investasi publik dan infrastruktur suatu negara
5.      Korupsi menurunkan pendapatan pajak
Sebagai contoh kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan 3A, yang menggelapkan pajak negara sekitar Rp 26 miliar. Dengan demikian pendapatan pemerintah dari sektor pendidikan akan berkurang Rp 26 miliar, itu hanya kasus gayus belum termasuk kasus makelar pajak lainnya.

 IV.            Dalam Aspek Hukum
Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 pasal 2 ayat (1) UU TPK menyatakan bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, tujuan dari praktek-praktek diatas tercantum dalam pasal 3 yang menyatakan bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.

Landasan perundang-undangan Negara tentang korupsi adalah sebagai berikut:
TAP MPR-RI No. XI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; terdiri 4 pasal yang berbunyi sebagai berikut
Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republic Indonesia berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar lembaga tertinggi negara, lembaga kepresidenan, lembaga tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggara negara berlangsung sesuai dengan undang-undang dasar 1945.
Pasal 2
1.      Penyelenggara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif  harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung  jawab kepada masyarakat, bangsa dan negara
2.      Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggaraan Negara harus jujur, adil, tebuka dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dan nepotisme.
Pasal 3
1.      Untuk menghindari praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, harus bersumpah sesuai dengan agamanya harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaan sebelum dan sudah menjabat.
2.      Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud kepada  ayat 1 di atas dilakukan oleh suatu lembaga yang debentuk oleh kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari pemerintah dan masyrakat.
3.      Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.
Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme harus dilakukan secara tegas siapapun juga, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta / konglomerat termasuk presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia.

http://nasional.kompas.com/read/2016/03/23/14533151/Anas.Urbaningrum.Bantah.Dibelikan.Rumah.oleh.Nazaruddin

Friday, January 8, 2016

Contoh Perhitungan SHU

A. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 disebutkan Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.       SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.       bagian (persentase) SHU anggota
3.       total simpanan seluruh anggota
4.       total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.        jumlah simpanan per anggota
6.       omzet atau volume usaha per anggota
7.       bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.       bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

B. Menghitung Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha adalah selisih antara pendapatan dan biaya dalam usaha koperasi. Perhitungan SHU sebagai berikut.

  • Jasa Modal adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota sebagai imbalan karena menyimpan uang di koperasi sebagai modal. Rumus SHU jasa modal sebagai berikut.

=Simpanan anggota yang bersangkutan x Jasa modal
               Total simpanan seluruh anggota

  • Jasa penjualan adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota karena jasanya membeli di koperasi. Rumus SHU jasa penjualan sebagai berikut.
=Penjualan koperasi terhadap anggota x jasa pembelian
                    Total penjualan seluruh anggota
  • Jasa pembelian adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota koperasi karena barang dan jasa yang dihasilkan dibeli oleh koperasi. Rumus SHU jasa pembelian sebagai berikut
=Pembelian terhadap anggota x jasa pembelian
          Total pembelian seluruh anggota

C. Contoh perhitungan SHU
  1. Koperasi "Mega Mendung" mempunyai data sebagai berikut.
Modal anggota       Rp. 30.000.000
Pinjaman anggota  Rp. 15.000.000
SHU                       Rp. 7.500.000
Dengan ketentuan: jasa modal 40%
                               jasa pinjam 20%
Bu susi sebagai anggota koperasi "Mega Mendung" data sebagai berikut.
Jumlah simpanan Rp. 1.500.000
Jumlah pinjaman  Rp. 750.000

jawab:
Jasa Modal 40% x 7.500.000=3000.000
Jasa pinjaman 20% x 7500.000=1.500.000
SHU jasa simpanan
=1.500.000 x 3.000.000=150.000
  30.000.000
SHU jasa pinjaman
=750.000 x 1.500.000  =75.000
  15.000.000
 Jadi SHU Bu Susi adalah 150.000+75.000= 225.000

Thursday, January 7, 2016

Fungsi Koperasi diberbagai Negara Berkembang

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.
Koperasi di Indonesia
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut :
1.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.       Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.      Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi di Malaysia
Gerakan koperasi pertama kali bertapak di malaysia jauh sebelum negara itu terbentuk pada pertengkaran dekade 50-an, pada tahun 1922, sebuah koperasi untuk pertama kalinya berdiri dengan nama syarikat bekerjasama kampung tebuk haji musa. Koperasi ini kelak bertransformasi menjadi koperasi kaki tangan telekom malaysia berhad, di singkat kota mas. Setelah itu koperasi menyebar ke negara negara bagian lainnya, menyeberang ke serawak pada tahun 1949 dan di sabah pada tahun 1959.
Saat ini sekitar ada 440 koperasi di johor dengan anggota sekitar 350.000 orang, serta total aset senilai RM 420 juta serta simpanan tunai sekitar RM 141 juta. Sejumlah koperasi dengan manajemen yang sangat baik dapat ditemui di johor, antara lain koperasi guru-guru johor berhad, koperasi universitas teknologi malaysia berhad dan koperasi permodalan melayu negeri johor berhad ini merupakan koperasi yang dijalankan.


1.      Fungsi keuangan dan perbankan
Koperasi dengan fungsi kewangan dan perbankan telah mempelopori perkembangan gerakan koperasi sejak tahun 1920an. Koperasi fungsi ini menjalankan aktiviti kewangan iaitu menyediakan pinjaman kepada anggota pada kadar faedah yang berpatutan. Aktiviti lain di bawah fungsi ini ialah pajak gadai secara islam (Ar-Rahnu), pelaburan dan perkhidmatan insuran. Anggota-anggotanya adalah terdiri daripada mereka yang bergaji tetap terutamanya di sektor awam, badan berkanun dan swasta. Pada masa ini 2 buah koperasi yang khusus menjalankan fungsi perbankan iaitu Bank Kerjasama Rakyat Malaysia Berhad dan Bank Persatuan Malaysia Berhad.

2.      Fungsi perumahan
Tumpuan koperasi jenis ini ialah menjalankan projek-projek perumahan untuk anggota-anggotanya. Kebanyakan projek bertumpu kepada rumah berkos rendah dan sederhana. Harga jualan rumah-rumah ini adalah di dalam lingkungan keupayaan anggota dan pada umumnya sekitar 20% hingga 30% lebih rendah daripada harga yang lazimnya ditawarkan di pasaran.

3.      Fungsi penggunaan
Tujuan utama koperasi fungsi pengguna adalah untuk membantu anggota-anggotanya mendapatkan barangan yang berkualiti pada harga yang berpatutan. Di antara aktiviti yang dijalankan oleh koperasi ini adalah seperti pasar mini, pasaraya, kedai runcit, stesen minyak, kedai alatan rumah dan lain-lain.
Koperasi fungsi pengguna di peringkat sekolah pula diperkenalkan dengan tujuan untuk menanam sifat berjimat-cermat dan memupuk asas keusahawanan di kalangan pelajar. Di antara aktiviti utama yang dijalankan ialah mengusahakan kantin sekolah, kedai buku, kedai dobi dan kelas komputer.

4.      Fungsi pengangkutan

Sebahagian besar koperasi fungsi pengangkutan adalah terdiri daripada koperasi di rancangan pembangunan tanah seperti FELDA, RISDA dan FELCRA yang menjalankan aktiviti mengangkut hasil pertanian ke kilang pemprosesan. Selain daripada koperasi peserta rancangan, koperasi lain yang menjalankan fungsi pengangkutan adalah seperti koperasi pengusaha teksi, pengusaha bas dan lori.

Tuesday, January 5, 2016

Perkembangan Laporen Keuangan Koperasi

PERKEMBANGAN MODAL KOPKAR GUNUNG GEULIS COUNTRY CLUB
Perkembangan modal koperasi karyawan  ini dari tahun ke tahun sangatlah deviden. Koperasi ini mulai berdiri tahun 2002 dengan modal Rp 15.545.000 dan mendapat simpanan anggota sebesar Rp 8.300.000 hingga tahun 2014 dengan modal Rp 230.678.400 mendapat simpanan anggota sebesar Rp 110.000.000

PERKEMBANGAN NERACA KOPKAR GUNUNG GEULIS COUNTRY CLUB (per 31 Desember 2014)

Berdasarkan data yang telah saya dapatkan dari berbagai sumber, perkembangan neraca koperasi karyawan ini mengalami kenaikan dari periode sebelumnya dimana pada periode tahun 2013 total aktiva dan pasiva menunjukan nilai yang sama yaitu sebesar Rp 400.660.654 meningkat menjadi Rp 474.793.829


LAPORAN LABA RUGI KOPKAR GUNUNG GEULIS COUNTRY CLUB
Pada laporan laba rugi koperasi karyawan ini pada periode 31 Des 2014 diketahui bahwa total pendapatan kopkar sebesar Rp 1.430.991.154 lalu harga pokok penjualan kopkar sebesar Rp 1.319.098.085 sehingga dapat kita ketahui Laba Kotor dari Kopkar ini adalah sebesar Rp 111.893.069. Beban-beban yang dikeluarkan oleh kopkar ini yaitu Beban Karyawan meliputi beban Gaji, THR dan konsumsi karyawan, Beban Perbaikan dan Reparasi, dan juga Beban Lain-lain totalnya sebesar Rp 79.842.232. Jadi dapat disimpulkan bahwa total Laba bersih yang didapatkan Koperasi Karyawan Gunung Geulis Country Club ini adalah sebesar Rp 32.056.838

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN SHU KOPKAR GUNUNG GEULIS COUNTRY CLUB
Perkembangan keuntungan dari SHU Koperasi Tantri dari tahun ke tahun terus meningkat. Gambar dibawah ini merupakan perhitungan SHU tahun 2014, dimana total SHU adalah Rp 28.850.000. Mulai dari tahun 2002 dengan modal simpanan Rp 15.545.000 koperasi mendapat keuntungan sebesar Rp 2.200.500 dengan menyisakan cadangan sebesar Rp 853.236 hingga tahun 2014 dengan modal Rp 230.678.400 mendapat keuntungan sebesar Rp 74.445.000 dengan cadangan sebesar Rp 54.532.000