A. Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 disebutkan Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian (persentase) SHU anggota
3.
total simpanan seluruh anggota
4.
total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah
simpanan per anggota
6.
omzet atau volume usaha per anggota
7.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
B. Menghitung Pembagian Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha adalah selisih antara pendapatan dan biaya dalam usaha koperasi. Perhitungan SHU sebagai berikut.
Sisa hasil usaha adalah selisih antara pendapatan dan biaya dalam usaha koperasi. Perhitungan SHU sebagai berikut.
- Jasa Modal adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota sebagai imbalan karena menyimpan uang di koperasi sebagai modal. Rumus SHU jasa modal sebagai berikut.
=Simpanan anggota yang bersangkutan x Jasa modal
Total simpanan seluruh anggota
- Jasa penjualan adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota karena jasanya membeli di koperasi. Rumus SHU jasa penjualan sebagai berikut.
=Penjualan koperasi terhadap anggota x jasa pembelian
Total penjualan seluruh anggota
- Jasa pembelian adalah sisa hasil usaha yang diterima anggota koperasi karena barang dan jasa yang dihasilkan dibeli oleh koperasi. Rumus SHU jasa pembelian sebagai berikut
=Pembelian terhadap anggota x jasa pembelian
Total pembelian seluruh anggota
C. Contoh perhitungan SHU
- Koperasi "Mega Mendung" mempunyai data sebagai berikut.
Modal anggota Rp. 30.000.000
Pinjaman anggota Rp. 15.000.000
SHU Rp. 7.500.000
Dengan ketentuan: jasa modal 40%
jasa pinjam 20%
Bu susi sebagai anggota koperasi "Mega Mendung" data sebagai berikut.
Jumlah simpanan Rp. 1.500.000
Jumlah pinjaman Rp. 750.000
jawab:
Jasa Modal 40% x 7.500.000=3000.000
Jasa pinjaman 20% x 7500.000=1.500.000
SHU jasa simpanan
=1.500.000 x 3.000.000=150.000
30.000.000
SHU jasa pinjaman
=750.000 x 1.500.000 =75.000
15.000.000
Jadi SHU Bu Susi adalah 150.000+75.000= 225.000