Sebelum membahas
tentang koperasi sangat tidak wajib jika kita tidak membahas tokoh yang satu
ini kelahiran kota Bukittinggi, di tengah dataran tinggi Agam, Sumatera Barat
tangal 12 Agustus 1902. Dia adalah Mohammad Hatta, yang biasa kita sebut dengan Bung Hatta semasa perjuangan
kemerdekaan Indonesia. Anak dari pasangan keluarga H. Mohammad Djamil dan Siti
Saleha. Beliau menikah di usia 42 tahun dengan Rahmi yang kemudian dianugerahi
tiga orang puteri yaitu: Meutia, Gemala, dan Halida. Bung Hatta wafat pada
tanggal 14 Maret 1980 dan dimakamkan di tengah-tengah rakyat, di Pemakaman
Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Perhatian beliau yang
dalam terhadap penderitaan rakyat kecil mendorongnya untuk mempelopori Gerakan
Koperasi yang pada prinsipnya bertujuan memperbaiki nasib golongan miskin dan
kelompok ekonomi lemah. Karena itu Bung Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi
Indonesia. Gelar ini diberikan pada saat Kongres Koperasi Indonesia di Bandung
pada tanggal 17 Juli 1953. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai
kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki dasar konstitusional, yaitu
berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Ketertarikannya kepada
sistem koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara
Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Di Indonesia, Bung
Hatta sendiri menganjurkan didirikannya 3 macam koperasi. Pertama, adalah
koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua, adalah koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk
peternak atau nelayan). Ketiga, adalah koperasi kredit yang melayani pedagang
kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Apa
itu pengertian Koperasi?
1. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), koperasi itu adalah perserikatan yang
bertujuan memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan sehari hari dengan harga murah.
2. Adapula
menurut Moh. Hatta selaku bapak koperasi Indonesia, koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong
menolong.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN :
Pasal 1:
1. Koperasi
adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang
menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum
Koperasi.
5. Rapat
Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi
dalam Koperasi.
6. Pengawas
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan
nasihat kepada Pengurus.
7. Pengurus
adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas
kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
8. Setoran
Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum
Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada
suatu Koperasi.
9. Sertifikat
Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi.
10. Hibah
adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa
imbalan jasa, sebagai modal usaha.
11. Modal
Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi berupa uang dan/atau barang
yang dapat dinilai dengan uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan Koperasi guna meningkatkan
kegiatan usahanya.
12. Selisih
Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh
dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
13. Simpanan
adalah sejumlah uang yang disimpan oleh Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam,
dengan memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai perjanjian.
14. Pinjaman
adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam kepada Anggota sebagai
peminjam berdasarkan perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi dalam
jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
15. Koperasi
Simpan Pinjam adalah Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai
satu-satunya usaha.
16. Unit
Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam
yang dilaksanakan secara konvensional atau syariah.
17. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
18. Dewan
Koperasi Indonesia adalah organisasi yang didirikan dari dan oleh Gerakan
Koperasi untuk memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi Koperasi
19. Hari
adalah hari kalender.
20. Menteri
adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.
Pasal
2:
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal
3
Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal
4
Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan
Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan
berkeadilan.
Pasal
5
1. Nilai
yang mendasari kegiatan Koperasi yaitu:
a) kekeluargaan;
b) menolong diri sendiri;
c) bertanggung
jawab;
d) demokrasi;
e) persamaan;
f) berkeadilan;
dan
g) kemandirian.
2. Nilai
yang diyakini Anggota Koperasi yaitu:
a) kejujuran;
3 / 56
b) keterbukaan;
c) tanggung
jawab; dan
d) kepedulian
terhadap orang lain.
Pasal
6
1. Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
2. Koperasi
Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal
7
1. Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilakukan dengan kata pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
2. Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal
8
Anggaran
Dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) memuat Sekurang-kurangnya:
a) daftar
nama pendiri
b) nama
dan tempat kedudukan
c) maksud
dan tujuan serta bidang usaha
d) ketentuan
mengenai keanggotaan
e) ketentuan
mengenai Rapat Anggota
f) ketentuan mengenai pengelolaan
g) ketentuan
mengenai permodalan
h) ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya ;
i)
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha ;
j)
ketentuan mengenai sanksi.
Pasal
9
Koperasi memperoleh status badan hokum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah .
Pasal
10
1. Untuk
mendapatkan pengesahan aebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
2. Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan .
3. Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment