A. Peranan
Koperasi dalam Bidang Pendidikan
Koperasi dapat dijadikan pembelajaran bagi siswa
sekolah. Praktik hidup bermasyarakat dapat dipelajari di dalam koperasi yang
merupakan bagian kecil dari kehidupan bermasyarakat di negara demokrasi ini.
B. Peranan
Koperasi dalam Bidang Sosial
1. Mendidik
para anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dalam membangun tatanan
sosial masyarakat yang lebih baik.
2. Mendrong terwujudnya suatu tatanan sosial yang
bersifat demokratis, melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
3. Mendorong
terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
C. Peranan
Koperasi dalam Bidang Ekonomi
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling
tidak dapat dilihat dari :
1. Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sector.
2. Penyedia lapangan kerja yang terbesar.
3. Pemain
penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat.
4. Pencipta
pasar baru dan sumber inovasi.
5. Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha
mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga
perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka
Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif
mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan
banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara
usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai
Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan
koperasi di Indonesia :
·
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk
SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi
Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
·
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2,
koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi
rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik
secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran
media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat
berkoperasi bagi rakyat.
·
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan
Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
·
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan
(Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang
koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga
Sekarang
Pada masa orde baru ini membuka peluang baru bagi pertumbuhan dan
perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di
Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
·
Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden
Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti
Undang-Undang no.14 tahun 1965.
·
Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap
badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
·
Lalu pada tanggal 9 Februari 1970,
dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi
Indonesia (DEKOPIN).
· Dan
pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi
Indonesia di masa yang akan datang.
·
Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung
jalan di tempat.
Potret Koperasi di Indonesia
Sampai dengan bulan
November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000
unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu
jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan
skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai
dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat
untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
Mengenai jumlah
koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada
dasarnya tumbuh sebagai tanggapan
terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan
Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan
koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis
pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi
taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau
insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan
aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical
maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi
harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap
mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit
serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.
Struktur organisasi
koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang
terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran
organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi
instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa
datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang
dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan
mulai diletakkan pada daerah otonom.
Kondisi
Koperasi di Indonesia Tahun 2011
Seperti yang dikatakan
Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang
saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.id bahwa jumlah koperasi di
Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan
UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907
unit.
Dari 186.907 unit
koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276
triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan
Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi
terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan
pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
Pertumbuhan jumlah
koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank
yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007
lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9
triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011
sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur.
No comments:
Post a Comment