Monday, October 16, 2017

Etika Dalam Auditing

Kevin Agam Priyadi
25214820
4EB22
1.      KEPERCAYAAN PUBLIK
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.

2.      TANGGUNG JAWAB AUDITOR TERHADAP PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

3.      TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Ada 6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah :
a.       Perencanaan, Pengendalian, dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b.      Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.       Bukti Auditor
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d.      Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.       Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
f.       Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

4.      INDEPENDENSI AUDITOR
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).

5.      PERATURAN PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
1.      Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
2.      Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
3.      Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan public.
4.      Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Periode Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
2.      Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3.      Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
4.      Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
5.      Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.

6.      KESIMPULAN
Dalam etika auditing, menurut saya kepercayaan publik merupakan hal sangat penting yang harus dimiliki auditor terhadap klien nya. Dalam setiap pengambilan keputusan sikap mental yang tidak terpengaruh dan tidak bergantung dengan orang lain, serta sikap jujur tanggung jawab profesionalnya, auditor harus mampu mengemban bentuk tanggung jawab tersebut. Selain itu ada 6 tanggung jawab dasar yang harus di miliki auditor yaitu seorang auditor harus mampu merencanakan mencatat pekerjaan yang ia lakukan, harus paham tentang sistem akuntansi, bahkan bukti audit, pengendalian intern, dan meninjau laporan keuangan secara relevan.


SUMBER

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kevin Agam Priyadi
25214820
4EB22
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait dengan pekerjaan.

1.      KODE PERILAKU PROFESIONAL
Profesionalisme didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi.

2.      PRINSIP-PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
Kode etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk kepercayaan public.
ü  Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a.      Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b.      Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
c.       Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
d.      Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga.
e.       Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

ü  Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules).
a.      Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
d.      Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
e.       Due Care (Kehati-hatian)
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.       Ruang Lingkup dan sifat jasa
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. 

ü  Prinsip Etika Profesi Menurut IAI.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode Etik IAI terdiri atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
a.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 
b.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. 
d.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
e.       Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan.
f.       Kerahasiaan
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
g.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

3.      ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
ü  Aturan Etika:
a.       Independensi, Integritas, dan Obyektivitas
b.      Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
c.       Tanggung jawab kepada Klien
d.      Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
e.       Tanggung jawab dan praktik lain

ü  Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

4.      KESIMPULAN
Dalam kode etik profesi akuntan banyak kita temui kasus yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar, karena auditor telah menerbitkan laporan palsu atau disalah gunakan untuk kepentingannya, maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan keuangan telah disalahgunakan, lalu kebanyakan kepentingan publik juga telah dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan keuangan yang telah direkayasa. Bahkan dari segi obyektivitas juga dilanggar, yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan kepentingan klien. Jadi  kesadaran dalam bentuk tanggung jawab dalam diri sendiri sangatlah penting, agar suatu prinsip-prinsip etika profesi akuntan tidak di langgar.

SUMBER

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Kevin Agam Priyadi
25214820
4EB22
1.      AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi Akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Profesi Akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran Akuntan antara lain :
a.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan Publik atau juga dikenal dengan Akuntan Eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan, yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan public, mendirikan kantor akuntan dan harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

Jasa-jasa Akuntan Publik antara lain:
ü  Atestasi
Atestasi adalah jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Jenis Jasa Atestasi adalah:
1.      Audit adalah audit laporan keuangan, dimana klien menugaskan auditor untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
2.      Pemeriksaan yaitu penugasan atas jasa ini adalah memberikan pendapat atas asersi-asersi suatu pihak sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
3.      Review yaitu wawancara dengan manajemen dan analisi komparatif informasi keuangan suatu perusahaan
4.      Agreed Upon Procedure yaitu pekerjaan yang lingkup kerjanya lebih sempit daripada audit maupun examination

ü  Non Atestasi
Non Atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non atestasi antara lain Penyusunan Sistem Akuntansi, Penyusunan Anggaran, Pepajakan dan Lainnya.

b.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan Intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau Akuntan Manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan Pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan Instansi Pajak.

d.      Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.      EKSPEKTASI PUBLIK
Sebelum membahas tentang ekspektasi publik terhadap etika profesi akuntansi terlebih dahulu mengetahui apa itu ekspektasi publik. Ekspektasi Publik adalah tanggapan yang di kemukakan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatnya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Beberapa hal yang diharapkan oleh masyarakat terhadap profesi akuntan publik adalah:
  1. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
  2. Masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan
  3. Masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan, sehingga masyarakat dapat menentukan sebuah pilihan

3.  NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
ü  Berikut ini adalah Nilai-nilai Etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan:
1.      Independensi adalah suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya keberadaan kita adalah mandiri dan tidak megusung kepentingan pihak atau organisasi tertentu.
2.      Integritas, yaitu suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
3.      Obyektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor (akuntan publik) untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. 
4.      Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
5.      Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
6.      Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah     yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

ü  Teknik Akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Berikut adalah teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi sektor publik yakni:
1.      Budgetary Accounting (Akuntansi Anggaran)
Merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah akrual dan dicatat berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan organsasi sektor publik khususnya pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggarannya.
2.      Commitment Accounting (Akuntansi Komitmen)
Adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual. Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran, ia perlu mengetahui berapa besar anggaran yang telah dilaksanakan atau digunakan jika dihitung berdasarkan order yang telah dikeluarkan.
3.      Fund Accounting (Akuntansi Dana)
Adalah sebuah konsep akuntansi dimana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
4.      Cash Accounting (Akuntansi Kas)
Yakni penerapan akuntansi kas, pendapatan dicatat pada saat kas diterima, dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan. Kelebihan cash basis adalah mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil, dan objektif.
5.      Accrual Accounting (Akuntansi Akrual)
Akuntansi akrual yakni “penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya”, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis). Akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas. Teknik akuntansi akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, social, politik.

4.      PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri, karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai Akuntan Publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yakni Prinsip Etika, Aturan Etika dan Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a.      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.       Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

5.      KESIMPULAN
Jenis  profesi akuntan terdiri dari beberapa macam, diantaranya akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Jika seluruh jenis profesi akuntan ini ingin dianggap sebagai profesi, maka  seseorang yang melakukan pekerjaan tersebut harus memenuhi persyaratan.  
Pada dasarnya peran akuntan yaitu sebagai penasihat bisnis yang independen. Artinya bahwa akuntan tersebut tidak boleh memihak kepada siapapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri dalam melakukan pekerjaannya, maka dari itu peran akuntan tidak terlepas dari prinsip Good Coorporate Governance (GCG).
Ekspetasi publik pada umumnya berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang professional, sebab seorang akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi dibandingkan dengan orang awam. Sebagai seorang akuntan nilai-nilai etika dalam profesi akuntansi sangatlah penting. Nilai-nilai etika seperti inilah yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, sebab nilai-nilai etika mencerminkan integritas dan kompetisi seorang akuntan. Kemudianteknik akuntansi juga penting karena merupakan aturan khusus yang digunakan dan diterapkan seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya. Namun antara etika dan teknik yang harus didahului adalah etika seorang akuntan dalam berprofesi, karena etika merupakan pedoman seorang akuntan dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam profesi akuntan publik tesedia bebagai jasa kepada masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Seorang akuntan memerlukan kepercayaan dari masyarakat terhadap dirinya untuk melakukan jasa tersebut. Oleh sebab itu dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik diperlukan adanya etika.

SUMBER