Monday, October 16, 2017

Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Kevin Agam Priyadi
25214820
4EB22
1.      AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi Akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Profesi Akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran Akuntan antara lain :
a.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan Publik atau juga dikenal dengan Akuntan Eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan, yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada Kantor Akuntan Publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan public, mendirikan kantor akuntan dan harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

Jasa-jasa Akuntan Publik antara lain:
ü  Atestasi
Atestasi adalah jenis jasa yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik. Jasa atestasi diberikan untuk memberikan pernyataan atau pertimbangan sebagai pihak yang independen dan kompeten tentang sesuatu pernyataan (asersi) suatu satuan usaha telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Jenis Jasa Atestasi adalah:
1.      Audit adalah audit laporan keuangan, dimana klien menugaskan auditor untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan untuk memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan.
2.      Pemeriksaan yaitu penugasan atas jasa ini adalah memberikan pendapat atas asersi-asersi suatu pihak sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
3.      Review yaitu wawancara dengan manajemen dan analisi komparatif informasi keuangan suatu perusahaan
4.      Agreed Upon Procedure yaitu pekerjaan yang lingkup kerjanya lebih sempit daripada audit maupun examination

ü  Non Atestasi
Non Atestasi adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Jenis jasa non atestasi antara lain Penyusunan Sistem Akuntansi, Penyusunan Anggaran, Pepajakan dan Lainnya.

b.      Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan Intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan Intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau Akuntan Manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

c.       Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan Pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut Akuntan Pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan Instansi Pajak.

d.      Akuntan Pendidik
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

2.      EKSPEKTASI PUBLIK
Sebelum membahas tentang ekspektasi publik terhadap etika profesi akuntansi terlebih dahulu mengetahui apa itu ekspektasi publik. Ekspektasi Publik adalah tanggapan yang di kemukakan oleh masyarakat tentang etika yag berlaku di masyarakat luas. Ada banyak tanggapan yang beredar di luar sana ada yang positif dan ada juga yang negatif tergantung seseorang yang berpendapat. Karena sebuah ekspektasi adalah bebas sifatnya tetapi tidak mengurangi etika yang berlaku agar ada batasannya sehingga tidak terlalu jauh melenceng dari topik bahasannya.
Beberapa hal yang diharapkan oleh masyarakat terhadap profesi akuntan publik adalah:
  1. Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam.
  2. Masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan
  3. Masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan, sehingga masyarakat dapat menentukan sebuah pilihan

3.  NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING
ü  Berikut ini adalah Nilai-nilai Etika yang harus dimiliki oleh seorang akuntan:
1.      Independensi adalah suatu keadaan atau posisi dimana kita tidak terikat dengan pihak manapun. Artinya keberadaan kita adalah mandiri dan tidak megusung kepentingan pihak atau organisasi tertentu.
2.      Integritas, yaitu suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
3.      Obyektivitas menetapkan suatu kewajiban bagi auditor (akuntan publik) untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas dari konflik kepentingan. 
4.      Kerjasama, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
5.      Inovasi, pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
6.      Simplisitas, pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah     yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.

ü  Teknik Akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Berikut adalah teknik akuntansi keuangan yang dapat diadopsi sektor publik yakni:
1.      Budgetary Accounting (Akuntansi Anggaran)
Merupakan teknik akuntansi yang menyajikan jumlah yang dianggarkan dengan jumlah akrual dan dicatat berpasangan (double entry). Akuntansi anggaran merupakan praktik akuntansi yang banyak digunakan organsasi sektor publik khususnya pemerintahan, yang mencatat dan menyajikan akun operasi dalam format yang sama dan sejajar dengan anggarannya.
2.      Commitment Accounting (Akuntansi Komitmen)
Adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual. Tujuan utama akuntansi komitmen adalah untuk pengendalian anggaran. Agar manajer dapat mengendalikan anggaran, ia perlu mengetahui berapa besar anggaran yang telah dilaksanakan atau digunakan jika dihitung berdasarkan order yang telah dikeluarkan.
3.      Fund Accounting (Akuntansi Dana)
Adalah sebuah konsep akuntansi dimana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
4.      Cash Accounting (Akuntansi Kas)
Yakni penerapan akuntansi kas, pendapatan dicatat pada saat kas diterima, dan pengeluaran dicatat ketika kas dikeluarkan. Kelebihan cash basis adalah mencerminkan pengeluaran yang aktual, riil, dan objektif.
5.      Accrual Accounting (Akuntansi Akrual)
Akuntansi akrual yakni “penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya”, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis). Akuntansi akrual dianggap lebih baik daripada akuntansi kas. Teknik akuntansi akrual diyakini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih dapat dipercaya, akurat, komprehensif, dan relevan untuk pengambilan keputusan ekonomi, social, politik.

4.      PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Setiap profesi pemberian jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu sendiri, karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai Akuntan Publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam kongresnya tahun 1973, IAI untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian yakni Prinsip Etika, Aturan Etika dan Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a.      Jasa Assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b.      Jasa Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.       Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

5.      KESIMPULAN
Jenis  profesi akuntan terdiri dari beberapa macam, diantaranya akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Jika seluruh jenis profesi akuntan ini ingin dianggap sebagai profesi, maka  seseorang yang melakukan pekerjaan tersebut harus memenuhi persyaratan.  
Pada dasarnya peran akuntan yaitu sebagai penasihat bisnis yang independen. Artinya bahwa akuntan tersebut tidak boleh memihak kepada siapapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri dalam melakukan pekerjaannya, maka dari itu peran akuntan tidak terlepas dari prinsip Good Coorporate Governance (GCG).
Ekspetasi publik pada umumnya berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang professional, sebab seorang akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi dibandingkan dengan orang awam. Sebagai seorang akuntan nilai-nilai etika dalam profesi akuntansi sangatlah penting. Nilai-nilai etika seperti inilah yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, sebab nilai-nilai etika mencerminkan integritas dan kompetisi seorang akuntan. Kemudianteknik akuntansi juga penting karena merupakan aturan khusus yang digunakan dan diterapkan seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya. Namun antara etika dan teknik yang harus didahului adalah etika seorang akuntan dalam berprofesi, karena etika merupakan pedoman seorang akuntan dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam profesi akuntan publik tesedia bebagai jasa kepada masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Seorang akuntan memerlukan kepercayaan dari masyarakat terhadap dirinya untuk melakukan jasa tersebut. Oleh sebab itu dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik diperlukan adanya etika.

SUMBER

No comments:

Post a Comment