25214820
4EB22
4EB22
KODE ETIK PROFESI
AKUNTANSI
Kode
etik profesi akuntansi sangat penting karena untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah wadah organisasi
profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen
Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang
menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan
publik. Agar dapat menjadi akuntan yang baik, para akuntan harus mematuhi
aturan-aturan dan persyaratan yang dapat mengkualifikasikannya sebagai seorang
akuntan yang profesional. Dengan adanya kode etik tersebut, para akuntan tidak
hanya diwajibkan memiliki kemampuan hardskill terkait akuntansi. Namun, para
akuntan juga dituntut untuk memiliki perilaku yang baik dan bermoral terkait
dengan pekerjaan.
1.
KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Profesionalisme
didefinisikan secara luas mengacu pada perilaku, tujuan dan kualitas yang
membentuk karakter atau ciri suatu profesi atau orang-orang profesional. Kode
perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan
mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak.
Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas
kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi.
2.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA : IFAC, AICPA, IAI
Kode
etik berupa prinsip atau etika yang disusun oleh masing-masing instansi akan
berbeda. Dalam Kode Etik Akuntan Profesional 2001 yang dibuat oleh IFAC
disebutkan bahwa, dengan adanya tanggung jawab terhadap publik maka
profesionalitas harus dimiliki karena profesionalitas dapat membentuk
kepercayaan public.
ü Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang
akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a.
Integritas
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
b.
Objektivitas
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga dapat mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan professional.
c.
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang
akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
d.
Kerahasiaan
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga.
e.
Perilaku
Profesional
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
ü Kode Etik (Pedoman
Perilaku) AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian
yaitu bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi
Aturan Etika (rules).
a. Tanggung Jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawab sebagai profesional, anggota harus menerapkan
pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b. Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c. Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab profesional dengan integritas tertinggi.
d. Objektivitas dan
Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasa atestasi lainnya.
e. Due Care
(Kehati-hatian)
Seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f. Ruang Lingkup dan sifat
jasa
Seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk meningkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
ü Prinsip Etika Profesi
Menurut IAI.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung-jawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Adapun, Kode Etik IAI terdiri
atas Prinsip Etika Profesi Akuntan, Aturan etika dan Interpretasi aturan etika.
a.
Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
b.
Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.
Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
d.
Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
e.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan.
f.
Kerahasiaan
Anggota
mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau
pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya.
g.
Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
h.
Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Standar teknis dan standar profesional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan
Indonesia (IAI), International Federation of Accountants (IFA), badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
3. ATURAN DAN
INTERPRETASI ETIKA
ü Aturan Etika:
a.
Independensi,
Integritas, dan Obyektivitas
b.
Standar Umum dan
Prinsip Akuntansi
c.
Tanggung jawab kepada
Klien
d.
Tanggung jawab kepada
Rekan Seprofesi
e.
Tanggung jawab dan
praktik lain
ü Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
4.
KESIMPULAN
Dalam kode etik profesi akuntan
banyak kita temui kasus yaitu tanggung jawab profesi telah dilanggar, karena
auditor telah menerbitkan laporan palsu atau disalah gunakan untuk kepentingannya,
maka kepercayaan masyarakat terhadapnya yang dianggap dapat menyajikan laporan
keuangan telah disalahgunakan, lalu kebanyakan kepentingan publik juga telah
dilanggar, karena dianggap telah menyesatkan public dengan disajikannya laporan
keuangan yang telah direkayasa. Bahkan dari segi obyektivitas juga dilanggar,
yaitu mereka tidak memikirkan kepentingan public melainkan hanya mementingkan
kepentingan klien. Jadi kesadaran dalam
bentuk tanggung jawab dalam diri sendiri sangatlah penting, agar suatu
prinsip-prinsip etika profesi akuntan tidak di langgar.
SUMBER
No comments:
Post a Comment