25214820
4EB22
4EB22
1.
KEPERCAYAAN
PUBLIK
Kepercayaan
publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh semua profesi tak terkecuali
auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap auditor dapat membuat auditor
tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena itu, seorang auditor harus
memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain dalam hal
bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor harus independen secara nyata
dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung
jawab profesionalnya, dan memiliki kewajiban untuk bertindak dalam melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan
komitmennya sebagai profesional. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik
anggota harus menjalanlan tanggung jawab profesionalnya dengan integritas yang
tinggi.
2.
TANGGUNG
JAWAB AUDITOR TERHADAP PUBLIK
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.
TANGGUNG
JAWAB DASAR AUDITOR
Ada
6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah
:
a. Perencanaan,
Pengendalian, dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b. Sistem
Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti
sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai
dasar penyusunan laporan keuangan.
c. Bukti
Auditor
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh
bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d. Pengendalian
Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e. Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang
laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan
yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
f. Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri
auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif
tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
4.
INDEPENDENSI
AUDITOR
Independen
berarti bebas dari pengaruh, karena seorang auditor melaksanakan pekerjaannya
untuk kepentingan umum dan hal ini termuat dalam Pernyataan Standar Audit (PSA)
No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut
Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti auditor tidak mudah
dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum. Auditor
tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor berkewajiban untuk jujur
tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada lembaga perwakilan dan pihak
lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan auditor.
Menurut
Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam melaksanakan pekerjaan untuk
kepentingan umum tidak dibenarkan memihak kepentingan siapa pun dan tidak mudah
dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu terdapat 4 hal yang mengganggu
independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan publik memiliki mutual atau
conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit pekerjaan akuntan publik itu
sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau karyawan dari klien dan (4)
Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien. Akuntan publik akan
terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis, keuangan dan manajemen
atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam penelitian Tjun (2012).
5.
PERATURAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Penilaian
kecukupan peraturan perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup
beberapa komponen analisa yaitu;
1. Ketentuan
isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada
publik dan Bapepam
2. Ketentuan
Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan publik
3. Ketentuan
Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emiten atau perusahaan public.
4. Ketentuan
tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti
regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan memberikan izin,
persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran
dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik
dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan
yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor:
VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi
Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang
dimaksud dengan:
1. Periode
Audit adalah periode yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek
audit, review, atau atestasi lainnya.
2. Periode
Penugasan Profesional adalah periode penugasan untuk melakukan pekerjaan
atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam dan Lembaga Keuangan.
3. Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak baik di dalam maupun di
luar tanggungan, dan saudara kandung.
4. Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
5. Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit,
review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
6.
KESIMPULAN
Dalam
etika auditing, menurut saya kepercayaan publik merupakan hal sangat penting
yang harus dimiliki auditor terhadap klien nya. Dalam setiap pengambilan
keputusan sikap mental yang tidak terpengaruh dan tidak bergantung dengan orang
lain, serta sikap jujur tanggung jawab profesionalnya, auditor harus mampu
mengemban bentuk tanggung jawab tersebut. Selain itu ada 6 tanggung jawab dasar
yang harus di miliki auditor yaitu seorang auditor harus mampu merencanakan
mencatat pekerjaan yang ia lakukan, harus paham tentang sistem akuntansi,
bahkan bukti audit, pengendalian intern, dan meninjau laporan keuangan secara
relevan.
SUMBER
No comments:
Post a Comment